Kejaksaan Tetap Kejar Bupati Aru
Selasa, 14 Mei 2013 – 18:18 WIB
JAKARTA--Jaksa Agung memastikan pihaknya akan tetap melakukan eksekusi pada Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Pasalnya, meski sudah divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan ditangkap petugas Kejaksaan Agung, Theddy tak jadi dieksekusi karena mengerahkan massa pendukungnya untuk kabur dari tangan jaksa.
"Belum eksekusi. Sedang dikoordinasikan Jampidsus dan Jamintel. Mereka yang urus," ujar Basrief di kompleks kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/5).
Theddy Tengko dituduh melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonisnya 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Theddy juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar atau subsider 2 tahun penjara.
Ia dua kali gagal dieksekusi jaksa karena melarikan diri. Beredar kabar ia dilindungi pihak kepolisian. Namun, ini dibantah Basrief. "Enggak ada seperti itu. Polisi pasti bantu," tandas Basrief.(flo/jpnn)
JAKARTA--Jaksa Agung memastikan pihaknya akan tetap melakukan eksekusi pada Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Pasalnya, meski sudah divonis 4 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK