Kejaksaan Tetap Seret Yusril ke Pengadilan
Senin, 27 Desember 2010 – 19:19 WIB

Kejaksaan Tetap Seret Yusril ke Pengadilan
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap bersikukuh untuk melanjutkan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Soal nantinya terbukti atau tidak, Kejaksaan menyerahkan hal itu ke putusan pengadilan. Apakah dengan gelar perkara itu juga ada kemungkinan proses penyidikannya dihentikan dengan menerbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? "Tunggu nanti hasil gelar perkara di Pidsus (Pidana Khusus)," tegas Babul.
"Perkara Yusril tetap kita lanjutkan, malah kita mau gelar perkara lagi. Tiap tahapan penyidikan atau penuntutan ada gelar perkaranya. Begitu prosedurnya di kita," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap, Senin (27/12).
Baca Juga:
Mantan Wakil Kajati Ambon ini menambahkan, gelar perkara diperlukan untuk mengetahui sejauh mana hasil penyidikan atau penuntutan perkara tersebut, sekaligus mencari kekurangan di dalamnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap bersikukuh untuk melanjutkan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi