Kejaksaan Tetap Seret Yusril ke Pengadilan
Senin, 27 Desember 2010 – 19:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap bersikukuh untuk melanjutkan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Soal nantinya terbukti atau tidak, Kejaksaan menyerahkan hal itu ke putusan pengadilan. Apakah dengan gelar perkara itu juga ada kemungkinan proses penyidikannya dihentikan dengan menerbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? "Tunggu nanti hasil gelar perkara di Pidsus (Pidana Khusus)," tegas Babul.
"Perkara Yusril tetap kita lanjutkan, malah kita mau gelar perkara lagi. Tiap tahapan penyidikan atau penuntutan ada gelar perkaranya. Begitu prosedurnya di kita," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap, Senin (27/12).
Baca Juga:
Mantan Wakil Kajati Ambon ini menambahkan, gelar perkara diperlukan untuk mengetahui sejauh mana hasil penyidikan atau penuntutan perkara tersebut, sekaligus mencari kekurangan di dalamnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap bersikukuh untuk melanjutkan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri
BERITA TERKAIT
- Harlah ke-102 NU: Presidium MLB NU Menggelar Diskusi Publik di Kediri
- Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Bersama BNPT, Berikut Nama Pemenang
- Dukung Layanan PMI, Bank DKI Serahkan 1 Unit Mobil Operasional
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Pengamat Pertanyakan Lonjakan Citra Positif KPK
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab soal SHGB?