Kejaksaan Tetap Seret Yusril ke Pengadilan

Kejaksaan Tetap Seret Yusril ke Pengadilan
Kejaksaan Tetap Seret Yusril ke Pengadilan
Sementara Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Pidsus, Faried Haryanto mengatakan, berkas Yusril kembali diserahkan ke penyidik untuk diperbaiki. Sedangkan berkas Sisminbakum atas nama Hartono Tanoesoedibjo selaku mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai pihak pembuat dan operator Sisminbakum, kini sedang dibuat surat dakwaannya.

Desakan SP3 perkara Yusril muncul menyusul turunnya putusan kasasi yang memerintahkan agar mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita dilepaskan dari segala tuduhan karena tak terbukti terlibat korupsi Sisminbakum.

Menurut Yusril, dengan adanya putusan Romli tersebut maka tersangka atau terdakwa Sisminbakum lain seperti Syamsuddin Manan Sinaga, Zulkarnaen Yunus, Hartono Tanoesoedibjo, Ali Amran Jannah seharusnya dibebaskan dan penyidikannya dihentikan. Putusan ini juga bisa jadi bukti baru atau novum untuk perkara terpidana Johannes Woworuntu yang sudah tuntas. (pra/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap bersikukuh untuk melanjutkan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News