Kejaksaan Tetap Seret Yusril ke Pengadilan
Senin, 27 Desember 2010 – 19:19 WIB
Sementara Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Pidsus, Faried Haryanto mengatakan, berkas Yusril kembali diserahkan ke penyidik untuk diperbaiki. Sedangkan berkas Sisminbakum atas nama Hartono Tanoesoedibjo selaku mantan komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai pihak pembuat dan operator Sisminbakum, kini sedang dibuat surat dakwaannya.
Desakan SP3 perkara Yusril muncul menyusul turunnya putusan kasasi yang memerintahkan agar mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita dilepaskan dari segala tuduhan karena tak terbukti terlibat korupsi Sisminbakum.
Menurut Yusril, dengan adanya putusan Romli tersebut maka tersangka atau terdakwa Sisminbakum lain seperti Syamsuddin Manan Sinaga, Zulkarnaen Yunus, Hartono Tanoesoedibjo, Ali Amran Jannah seharusnya dibebaskan dan penyidikannya dihentikan. Putusan ini juga bisa jadi bukti baru atau novum untuk perkara terpidana Johannes Woworuntu yang sudah tuntas. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap bersikukuh untuk melanjutkan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membelit mantan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa