Kejaksaan Tetap Siapkan Eksekusi atas Klien Yusril

Kejaksaan Tetap Siapkan Eksekusi atas Klien Yusril
Kejaksaan Tetap Siapkan Eksekusi atas Klien Yusril
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mempersilakan Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi pasal 197 ayat (1) UU KUHAP yang mengatur ketentuan eksekusi putusan pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Darmono, pihaknya selama ini melaksanakan eksekusi putusan yang  sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ya silakan saja, karena setiap warga negara berhak menuntut keadilan terhadap apa yang dirasa tidak adil, dan sebaliknya pihak lain juga berhak mempertahankan ke kalau sudah berkekuatan hukum tetap ya dilaksanakan,” kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/7).

Seperti diketahui, Yusril adalah kuasa hukum Parlin Riduansyah, pengusaha asal Banjarmasin yang terjerat kasus perambahan hutan. Pengajuan uji materi pasal 197 KUHAP itu lakukan karena Parlin keberatan dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang dilakukan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Namun menurut Darmono, saat ini Kejaksaan Agung  masih menunggu laporan Kejari Banjarmasin terkait kelanjutan upaya eksekusi atas Parlin yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. “Saya tunggu laporan dari Kajari Banjarmasin bagaimana pelaksanaannya. Kita intinya melaksanakan sesuai dengan amar putusan. Kita tidak pernah menafsirkan, kita melaksanakan yang sudah menjadi putusan hakim,”  jelasnya.

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mempersilakan Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi pasal 197 ayat (1) UU KUHAP yang mengatur ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News