Kejaksaan Tetap Siapkan Eksekusi atas Klien Yusril
Jumat, 06 Juli 2012 – 00:47 WIB
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mempersilakan Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi pasal 197 ayat (1) UU KUHAP yang mengatur ketentuan eksekusi putusan pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Darmono, pihaknya selama ini melaksanakan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ya silakan saja, karena setiap warga negara berhak menuntut keadilan terhadap apa yang dirasa tidak adil, dan sebaliknya pihak lain juga berhak mempertahankan ke kalau sudah berkekuatan hukum tetap ya dilaksanakan,” kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/7).
Seperti diketahui, Yusril adalah kuasa hukum Parlin Riduansyah, pengusaha asal Banjarmasin yang terjerat kasus perambahan hutan. Pengajuan uji materi pasal 197 KUHAP itu lakukan karena Parlin keberatan dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang dilakukan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Namun menurut Darmono, saat ini Kejaksaan Agung masih menunggu laporan Kejari Banjarmasin terkait kelanjutan upaya eksekusi atas Parlin yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. “Saya tunggu laporan dari Kajari Banjarmasin bagaimana pelaksanaannya. Kita intinya melaksanakan sesuai dengan amar putusan. Kita tidak pernah menafsirkan, kita melaksanakan yang sudah menjadi putusan hakim,” jelasnya.
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mempersilakan Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi pasal 197 ayat (1) UU KUHAP yang mengatur ketentuan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun