Kejaksaan Tetap Siapkan Eksekusi atas Klien Yusril
Jumat, 06 Juli 2012 – 00:47 WIB
Parlin adalah Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT). Ia dituduh melakukan tindak pidana kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun tuduhan tersebut tidak terbukti oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Parlin dibebaskan dari semua dakwaan.
Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hinga akhirnya berdasarkan putusan kasasi, Parlin dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara. Tapi Parlln menolak dieksekusi karena putusan MA tanpa disertai perintah penahanan atau eksekusi.
Parlin lalu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). PK itu ditolak hakim dan ia tetap dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ia sempat dijemput paksa oleh jaksa eksekutor Kejari Banjarmasin, tapi gagal karena Parlin tidak ada di kediaman saat itu.(flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mempersilakan Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi pasal 197 ayat (1) UU KUHAP yang mengatur ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa