Kejaksaan Tetap Siapkan Eksekusi atas Klien Yusril
Jumat, 06 Juli 2012 – 00:47 WIB

Kejaksaan Tetap Siapkan Eksekusi atas Klien Yusril
Parlin adalah Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT). Ia dituduh melakukan tindak pidana kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun tuduhan tersebut tidak terbukti oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Parlin dibebaskan dari semua dakwaan.
Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hinga akhirnya berdasarkan putusan kasasi, Parlin dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara. Tapi Parlln menolak dieksekusi karena putusan MA tanpa disertai perintah penahanan atau eksekusi.
Parlin lalu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). PK itu ditolak hakim dan ia tetap dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ia sempat dijemput paksa oleh jaksa eksekutor Kejari Banjarmasin, tapi gagal karena Parlin tidak ada di kediaman saat itu.(flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mempersilakan Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi pasal 197 ayat (1) UU KUHAP yang mengatur ketentuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?