Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi KUR di Tangerang Selatan
"Bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka, yaitu DW bertugas mencari data nasabah yang akan diajukan sebagai Debitur dalam pengajuan KUR dan melengkapi persyaratannya, misalnya membuat agar seolah-olah memiliki usaha," terangnya.
"Sedangkan tersangka YSK selaku Mantri yang bertugas melakukan survey dan memberikan persetujuan terhadap nasabah yang diajukan DW," tambahnya.
Dewi memaparkan, hasil pencairan dana KUR itu dipotong oleh tersangka tanpa sepengatahuan para debitur dari bank tersebut. Selain itu terdapat beberapa uang pelunasan/angsurannya debitur tidak disetorkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Seperti yang saya sudah disampaikan bahwa modusnya adalah tersangka berperan sebagai mengumpulkan persyaratan dan pemalsuan kepemilikan tempat usaha debitur," katanya.
Ia juga menambahkan, saat ini Kejaksaan Tangerang Selatan masih melakukan pendalaman sebagai upaya mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana KUR tersebut.
"Sementara hanya dua tersangka, tetapi kita masih mendalami artinya potensi ada tersangka lain bisa terjadi," paparnya.
Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
"Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," demikian dikatakan Dewi. (ant/dil/jpnn)
Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menetapkan dua tersangka
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Modus Licik Korupsi di Bank Pelat Merah Riau Sebesar Rp 46,6 Miliar
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Bank Mandiri Manfaatkan Digitalisasi untuk Mewujudkan Inklusi Keuangan
- Dipanggil Prabowo, Menkes Budi: Pembekalan Supaya Enggak Korupsi
- Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya