Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi KUR di Tangerang Selatan

Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi KUR di Tangerang Selatan
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

"Bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka, yaitu DW bertugas mencari data nasabah yang akan diajukan sebagai Debitur dalam pengajuan KUR dan melengkapi persyaratannya, misalnya membuat agar seolah-olah memiliki usaha," terangnya.

"Sedangkan tersangka YSK selaku Mantri yang bertugas melakukan survey dan memberikan persetujuan terhadap nasabah yang diajukan DW," tambahnya.

Dewi memaparkan, hasil pencairan dana KUR itu dipotong oleh tersangka tanpa sepengatahuan para debitur dari bank tersebut. Selain itu terdapat beberapa uang pelunasan/angsurannya debitur tidak disetorkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Seperti yang saya sudah disampaikan bahwa modusnya adalah tersangka berperan sebagai mengumpulkan persyaratan dan pemalsuan kepemilikan tempat usaha debitur," katanya.

Ia juga menambahkan, saat ini Kejaksaan Tangerang Selatan masih melakukan pendalaman sebagai upaya mencari tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi dana KUR tersebut.

"Sementara hanya dua tersangka, tetapi kita masih mendalami artinya potensi ada tersangka lain bisa terjadi," paparnya.

Atas perbuatan para tersangka, pihaknya menyangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

"Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," demikian dikatakan Dewi. (ant/dil/jpnn)

Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menetapkan dua tersangka


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News