Kejaksaan Tetapkan Kadis PKP Muda Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih

Kejaksaan Tetapkan Kadis PKP Muda Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin, RG, dan N, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin digiring ke mobil tahanan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Intalasi Pengolahan Air Bersih (IPAL) bernilai Rp8,3 miliar tahun anggaran 2021, Kamis (22/6/2023). ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel.

jpnn.com - PALEMBANG - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Muba  berinisial RG ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan instalasi pengolahan air bersih (IPAL) bernilai Rp 8,3 miliar tahun anggaran 2021. 

RG ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekannya yang lain, yakni N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Muba, F selaku kontraktor proyek pembangunan IPAL, dan I petugas kontraktor pelaksana lapangan proyek.

“Untuk RG dan N, ditetapkan tersangka setelah sebelumnya pada Rabu (21/6) malam diperiksa sebagai saksi. Hari ini, Kamis, keduanya telah ditahan di Lapas Klas II B Sekayu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis (22/6).

Dia menambahkan sementara untuk F dan I masih dalam tahap pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sehingga belum dilakukan penahanan mesti telah berstatus sebagai tersangka.

Vanny menjelaskan dalam perkara tersebut keempat tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan pelaksanaan proyek IPAL berkapasitas 30 liter per detik pipa jaringan Desa Lengkap, Kecamatan Babat Supat, Musi Banyuasin.

Adapun dari hasil penyelidikan yang didukung kelengkapan barang bukti dan diperkuat keterangan saksi, keempat tersangka diduga tidak melaksanakan pengerjaan pemasangan komponen listrik dan trafo berdaya 105 KVA sampai jangka waktu yang ditentukan.

Padahal, lanjutnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Muba telah menerima anggaran pengerjaan proyek tersebut secara penuh senilai Rp 8,3 miliar dari APBD Kabupaten Muba tahun 2021.

Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan akibat penyimpangan yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,440 miliar.

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan Kadis PKP Muba berinisial RG sebagai tersangka korupsi proyek air bersih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News