Kejaksaan Tetapkan Kadis PKP Muda Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih
Kamis, 22 Juni 2023 – 20:30 WIB

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin, RG, dan N, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin digiring ke mobil tahanan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Intalasi Pengolahan Air Bersih (IPAL) bernilai Rp8,3 miliar tahun anggaran 2021, Kamis (22/6/2023). ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan Kadis PKP Muba berinisial RG sebagai tersangka korupsi proyek air bersih.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma