Kejaksaan Tetapkan Kadis PKP Muda Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih
Kamis, 22 Juni 2023 – 20:30 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan Kadis PKP Muba berinisial RG sebagai tersangka korupsi proyek air bersih.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK