Kejaksaan Tetapkan Kadis PKP Muda Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih

Kejaksaan Tetapkan Kadis PKP Muda Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin, RG, dan N, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Musi Banyuasin digiring ke mobil tahanan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Intalasi Pengolahan Air Bersih (IPAL) bernilai Rp8,3 miliar tahun anggaran 2021, Kamis (22/6/2023). ANTARA/HO-Penkum Kejati Sumsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (antara/jpnn)

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan Kadis PKP Muba berinisial RG sebagai tersangka korupsi proyek air bersih.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News