Kejaksaan Tetapkan Tersangka Skandal Timah, Presiden KAI: Buru Juga 4 Smelter Lain

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan seorang tersangka atas nama TT dalam skandal di PT Timah.
Namun, penetapan tersangka baru ini terkait penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dan belum menyentuh perkara pokok, yakni tata niaga komoditas timah.
Selain itu, penyidikan perkara pokok sejak disidik awal Oktober 2023 tak urung dikritisi banyak pihak lantaran terkesan hanya menyentuh CV. Venus Inti Perkasa dan sebaliknya terhadap PT. Refind Bangka TIN, PT. Sariwiguna, PT. Tinindo Inter Nusa dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Padahal, keempat perusahaan Smelter lain yang diduga dimiliki pengusaha kakap setempat terlibat dalam Pola Kerjasama dengan PT. Timah sejak 2018 yang diduga secara "sengaja" menguntungkan kelima Smelter.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar menyatakan Kejaksaan seharusnya bekerja secara transparan dan tidak pilih kasih.
"Bila perkaranya terkait 5 Smelter, harusnya lima-limanya dikejar dan tidak terkesan hanya CV. Venus Inti Perkara saja, " pintanya kepada wartawan, Selasa (30/1).
Dia berharap Kejagung harus menghilangkan kesan tersebut dan secepatnya menguber dugaan keterlibatan empat Smelter lainnya.
"Pak Jaksa Agung harus tegas, sebab ini bakal terkait dengan Trust Publik. Kita penuh harap Trust Publik ini makin melambung dan tidak berhenti pada angka 80 persen, " ujarnya mengingatkan.
Namun, penetapan tersangka baru ini terkait penghalangan penyidikan (obstruction of justice) dan belum menyentuh perkara pokok
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma