Kejaksaan Tidak Bisa Eksekusi Uang Pengganti Kasus IM2
Kamis, 13 November 2014 – 12:01 WIB

Kejaksaan Tidak Bisa Eksekusi Uang Pengganti Kasus IM2
JAKARTA - Ahli hukum administrasi dan korporasi Gunawan Widjaja menegaskan, Kejaksaan Agung tidak bisa serta merta melaksanakan keputusan kasasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kalteng, Menhut: Gambut Sebangau Penting Bagi Iklim Global
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Soeharto Memenuhi Kriteria Jadi Pahlawan Nasional, tetapi Terganjal Hal Ini
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya