Kejaksaan Tidak Bisa Eksekusi Uang Pengganti Kasus IM2

Kejaksaan Tidak Bisa Eksekusi Uang Pengganti Kasus IM2
Kejaksaan Tidak Bisa Eksekusi Uang Pengganti Kasus IM2

JAKARTA -  Ahli hukum administrasi dan korporasi Gunawan Widjaja menegaskan, Kejaksaan Agung tidak bisa serta merta melaksanakan keputusan kasasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News