Kejaksaan Timika Bongkar Dugaan Korupsi Rp 1,164 M
jpnn.com - TIMIKA - Kejaksaan Negeri Timika kembali mendapat bukti yang menguatkan dugaan indikasi terjadinya kasus korupsi pengadaan sarana olahraga di perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika. Kegiatan itu menelan anggaran Rp 1,164 miliar.
Kabar adanya kasus tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika, Johnny W. Pardede, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Timika (JPNN Grup) melalui sambungan telepon seluler, Jumat (28/2) malam.
Kata Kajari, dalam penanganan perkara tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun belum bersedia menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Timika, Muhammad Rizal, SH menjelaskan bahwa proses hukum kasus tersebut sudah diserahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timika guna ditindaklanjuti.
Diungkapkan Rizal, hari Selasa lalu sebanyak tiga orang sudah dipanggil untuk diperiksa. Satu di antaranya menjabat sebagai sekretaris, kemudian dua orang lainnya sebagai pegawai.
“Selasa kemarin kita sudah memanggil tiga orang saksi, yakni panitia lelang. Satu sekretaris dan dua anggota. Sudah dalam pemeriksaan,” jelas Rizal yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Timika di Jalan Agimuga, Mile 32, Kuala Kencana. (rex/sms)
TIMIKA - Kejaksaan Negeri Timika kembali mendapat bukti yang menguatkan dugaan indikasi terjadinya kasus korupsi pengadaan sarana olahraga di perumahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius