Kejaksaan Tinggi Kepri Kunjungi Gudang Bea Cukai untuk Tinjau Amonium Nitrat

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sudarwidadi, beserta jajarannya, pada Kamis (03/09) lalu.
Menurut Agus, kunjungan tersebut dalam rangka meninjau langsung amonium nitrat yang rencananya akan dimusnahkan pada awal bulan September 2020.
“Kunjungan ini sebagai tindak lanjut dari penegahan Bea Cukai terhadap amonium nitrat yang merupakan bahan peledak berbahaya. Sebanyak 17.936 karung atau setara dengan 448 ton amonium nitrat telah diamankan Bea Cukai,” ungkapnya.
Agus menyebutkan ada dua kasus penegahan amonium nitrat di tahun 2010. Kasus tersebut telah ingkrah di tahun 2012. Kemudian, kembali bertambah tiga kasus di tahun 2015, lalu tiga kasus di tahun 2016, dan satu kasus di tahun 2018.
Peninjauan amonium nitrat oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berlangsung di gudang tempat penyimpanan amonium nitrat tersebut.
Agus mengaku untuk proses penyimpanan amonium nitrat di gudang milik Bea Cukai telah terlaksana dengan baik.
“Kami berharap dengan adanya kunjungan ini, dapat meningkatkan sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” pungkasnya.(jpnn)
Menurut Agus, kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sudarwidadi dalam rangka meninjau langsung amonium nitrat yang rencananya akan dimusnahkan pada awal bulan September 2020.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC