Kejaksaan Tolak Serahkan Kasus Gayus

Kejaksaan Tolak Serahkan Kasus Gayus
Kejaksaan Tolak Serahkan Kasus Gayus
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) takkan sembarangan menyerahkan kasus Gayus Tambunan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, menurut Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (14/1), pengambilalihan perkara ada mekanismenya, dan baru bisa dilakukan untuk kasus yang belum ditangani penyidik.

Hal ini dikemukakan Basrief, menanggapi adanya desakan dari pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, serta (dari) Indonesia Corruption Watch (ICW). Kedua pihak ini menilai bahwa perkara Gayus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan tak maksimal, sebab tokoh intelektual di belakangnya tak kunjung diungkap.

Meski begitu, untuk kasus pajak Gayus, Basrief mengakui bisa saja dilakukan penyidikan baru oleh KPK. Bahkan antara KPK dan Kejagung, sempat dilakukan pembicaraan mana saja kasus yang bisa dialihkan. "Secara parsial, kita memang sudah bicara. Tapi untuk duduk bersama, kita belum. Nanti kita lihat ke depan," sambungnya.

Namun dipastikan, bukan kasus pokoknya (Gayus) yang kini tengah disidangkan. "Kasus pajaknya kan cukup banyak. Kalau yang belum tertangani oleh penyidik Polri, saya kira sah-sah saja (dialihkan)," katanya lagi. Hanya saja, menurut Basrief, harus diperhatikan perlunya koordinasi di antara penegak hukum, sehingga tak terjadi tumpang-tindih penanganan perkara.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) takkan sembarangan menyerahkan kasus Gayus Tambunan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, menurut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News