Kejaksaan Tolak Serahkan Kasus Gayus
Jumat, 14 Januari 2011 – 14:56 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) takkan sembarangan menyerahkan kasus Gayus Tambunan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, menurut Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (14/1), pengambilalihan perkara ada mekanismenya, dan baru bisa dilakukan untuk kasus yang belum ditangani penyidik. Namun dipastikan, bukan kasus pokoknya (Gayus) yang kini tengah disidangkan. "Kasus pajaknya kan cukup banyak. Kalau yang belum tertangani oleh penyidik Polri, saya kira sah-sah saja (dialihkan)," katanya lagi. Hanya saja, menurut Basrief, harus diperhatikan perlunya koordinasi di antara penegak hukum, sehingga tak terjadi tumpang-tindih penanganan perkara.
Hal ini dikemukakan Basrief, menanggapi adanya desakan dari pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, serta (dari) Indonesia Corruption Watch (ICW). Kedua pihak ini menilai bahwa perkara Gayus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan tak maksimal, sebab tokoh intelektual di belakangnya tak kunjung diungkap.
Meski begitu, untuk kasus pajak Gayus, Basrief mengakui bisa saja dilakukan penyidikan baru oleh KPK. Bahkan antara KPK dan Kejagung, sempat dilakukan pembicaraan mana saja kasus yang bisa dialihkan. "Secara parsial, kita memang sudah bicara. Tapi untuk duduk bersama, kita belum. Nanti kita lihat ke depan," sambungnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) takkan sembarangan menyerahkan kasus Gayus Tambunan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, menurut
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani