Kejaksaan Tolak Serahkan Kasus Gayus
Jumat, 14 Januari 2011 – 14:56 WIB

Kejaksaan Tolak Serahkan Kasus Gayus
Sampai kini, Kejagung sudah menangani tiga perkara Gayus. Pertama adalah penggelapan yang telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang menjadi cikal-bakal adanya mafia hukum kasus Gayus. Kedua, perkara mafia pajak dan tengah disidang di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Terakhir, Gayus menjadi tersangka untuk kasus "jalan-jalan" keluar dari Rutan Brimob Kelapa Dua. Sedangkan untuk kasus pemalsuan paspor, kejaksaan belum mengeluarkan pernyataan resmi, apakah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk dari Bareskrim Mabes Polri. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) takkan sembarangan menyerahkan kasus Gayus Tambunan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional