Kejaksaan Tolak Serahkan Kasus Gayus
Jumat, 14 Januari 2011 – 14:56 WIB
Sampai kini, Kejagung sudah menangani tiga perkara Gayus. Pertama adalah penggelapan yang telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, yang menjadi cikal-bakal adanya mafia hukum kasus Gayus. Kedua, perkara mafia pajak dan tengah disidang di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Terakhir, Gayus menjadi tersangka untuk kasus "jalan-jalan" keluar dari Rutan Brimob Kelapa Dua. Sedangkan untuk kasus pemalsuan paspor, kejaksaan belum mengeluarkan pernyataan resmi, apakah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk dari Bareskrim Mabes Polri. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) takkan sembarangan menyerahkan kasus Gayus Tambunan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Kanim Bekasi Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Warga Kepri yang Mudik Nataru Diminta Titipkan Rumah ke Polisi
- Gubernur Lemhannas: Peningkatan Kualitas SDM Kunci Indonesia Emas