Kejaksaan Tolak Tangani Korupsi di Bawah Rp 50 Juta

Kejaksaan Tolak Tangani Korupsi di Bawah Rp 50 Juta
Kejaksaan Tolak Tangani Korupsi di Bawah Rp 50 Juta
JAKARTA- Kejaksaan tak mau lagi menangani kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 juta. Kasus korupsi dengan kerugian kecil seperti ini takkan dinaikan ke tahap penyidikan.

Kejaksaan hanya mau fokus pada kasus korupsi dengan kerugian besar. Kriterianya, ditangani tingkat kejaksaan negeri yang kerugian negaranya sampai Rp 5 miliar, sementara di atas nilai itu diproses kejaksaan tinggi.

Sementara bagian pidana khusus Kejaksaan Agung, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, menangani kasus korupsi bertaraf nasional ditambah yang melibatkan kepala daerah. "Sekarang target kita (kasus korupsi) yang kerugian negaranya besar," kata Andhi Nirwato saat melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Selasa (14/5).

Kebijakan lain, tambah Andhi, kejaksaan kini tak lagi menargetkan penanganan perkara korupsi di semua tingkat kejaksaan di daerah maupun pusat. "Sekarang yang optimal dan berkualitas," tegas Andhi.

JAKARTA- Kejaksaan tak mau lagi menangani kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 juta. Kasus korupsi dengan kerugian kecil seperti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News