Kejaksaan Tolak Tangani Korupsi di Bawah Rp 50 Juta
Selasa, 14 Mei 2013 – 16:25 WIB

Kejaksaan Tolak Tangani Korupsi di Bawah Rp 50 Juta
JAKARTA- Kejaksaan tak mau lagi menangani kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 juta. Kasus korupsi dengan kerugian kecil seperti ini takkan dinaikan ke tahap penyidikan. Kebijakan lain, tambah Andhi, kejaksaan kini tak lagi menargetkan penanganan perkara korupsi di semua tingkat kejaksaan di daerah maupun pusat. "Sekarang yang optimal dan berkualitas," tegas Andhi.
Kejaksaan hanya mau fokus pada kasus korupsi dengan kerugian besar. Kriterianya, ditangani tingkat kejaksaan negeri yang kerugian negaranya sampai Rp 5 miliar, sementara di atas nilai itu diproses kejaksaan tinggi.
Sementara bagian pidana khusus Kejaksaan Agung, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, menangani kasus korupsi bertaraf nasional ditambah yang melibatkan kepala daerah. "Sekarang target kita (kasus korupsi) yang kerugian negaranya besar," kata Andhi Nirwato saat melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Selasa (14/5).
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan tak mau lagi menangani kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 juta. Kasus korupsi dengan kerugian kecil seperti
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?