Kejaksaan Tolak Tangani Korupsi di Bawah Rp 50 Juta
Selasa, 14 Mei 2013 – 16:25 WIB
JAKARTA- Kejaksaan tak mau lagi menangani kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 juta. Kasus korupsi dengan kerugian kecil seperti ini takkan dinaikan ke tahap penyidikan. Kebijakan lain, tambah Andhi, kejaksaan kini tak lagi menargetkan penanganan perkara korupsi di semua tingkat kejaksaan di daerah maupun pusat. "Sekarang yang optimal dan berkualitas," tegas Andhi.
Kejaksaan hanya mau fokus pada kasus korupsi dengan kerugian besar. Kriterianya, ditangani tingkat kejaksaan negeri yang kerugian negaranya sampai Rp 5 miliar, sementara di atas nilai itu diproses kejaksaan tinggi.
Sementara bagian pidana khusus Kejaksaan Agung, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, menangani kasus korupsi bertaraf nasional ditambah yang melibatkan kepala daerah. "Sekarang target kita (kasus korupsi) yang kerugian negaranya besar," kata Andhi Nirwato saat melakukan audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Selasa (14/5).
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan tak mau lagi menangani kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 juta. Kasus korupsi dengan kerugian kecil seperti
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada