Kejaksaan Tolak Tangani Korupsi di Bawah Rp 50 Juta
Selasa, 14 Mei 2013 – 16:25 WIB
Langkah ini dilakukan karena dengan kemampuan finansialnya yang kuat, para tersangka korupsi bisa melakukan segala cara agar terlepas dari jerat hukum. Mulai dari mengadukan kasusnya kemana-mana, sampai menghadirkan saksi ahli untuk mengugurkan pembuktian jaksa saat perkaranya disidangkan.
Kendala lain, tambah Andhi, minimnya jumlah pengadilan tipikor yang hanya ada satu di tiap provinsi. Idealnya, tambah mantan Kajati DKI ini, pengadilan tipikor juga ada di tingkat kabupaten kota. Termasuk pula, lapas khusus Tipikor di tiap provinsi.
"Waktu mau nitip terdakwa tipikor, kita malah sering ditolak pihak lapas," ungkap Andhi. Permasalah lain yang krusial, lanjut dia, banyaknya hakim yang tak kompeten atau tak berpengalaman dalam menangani perkara korupsi. Tak heran sering muncul putusan yang kontroversial.(pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan tak mau lagi menangani kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 juta. Kasus korupsi dengan kerugian kecil seperti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus