Kejaksaan Tunggu Berkas Raffi dari BNN
Selasa, 28 Mei 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menerima berkas pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan presenter Raffi Ahmad dari Badan Narkotikan Nasional (BNN). BNN baru menyerahkan berkas lima rekan Raffi berinisial MF, MT, JA, KA, dan WT.
"Berkas R (Raffi) dan dua tersangka lainnya lagi (R dan U) masih belum diterima oleh kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (28/5).
Berkas lima rekan Raffi diterima kejaksaan pada Jumat (24/5). Sesuai aturan, lanjut Untung, jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) memiliki waktu dua pekan untuk memeriksa berkas kelimanya. Jika dinilai sudah lengkap kejaksaan akan mengeluarkan surat P-21.
Sebaliknya jika belum lengkap akan dikembalikan ke penyidik BNN. "Kita teliti lagi kelengkapan formil dan materiilnya dulu," jelas mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menerima berkas pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan presenter Raffi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya