Kejaksaan Tunggu Laporan Kejati Jateng
Kamis, 12 Januari 2012 – 16:56 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa menentukan sikap apakah akan menghentikan atau melimpahkan ke pengadilan kasus pencurian pisang di Cilacap, Jawa Tengah, menyusul adanya dugaan terganggunya kondisi kejiwaan kedua tersangka. Sehat tidaknya jiwa Kt dan T yang merupakan tersangka kasus pencurian pisang, sedang menjadi perdebatan diantara kepolisian dan kejaksaan di Cilacap. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan RSUD Cilacap disimpulkan KKt dan T mengalami lemah mental atau retardasi mental.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa nasib perkara selanjutnya, sangat tergantung laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). "Kalau ada informasi keterbelakangan mental, tentu harus dibuktikan. Jadi kita tidak boleh menilai berdasarkan opini," kata Darmono, Kamis (12/1).
Diakuinya, jika benar mentalnya terbelakang, maka sesuai KUHAP, kedua tersangka tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana. "Kami masih menunggu laporan lengkapnya. Laporan lengkap itulah yang akan dijadikan landasan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," jelas Darmono.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa menentukan sikap apakah akan menghentikan atau melimpahkan ke pengadilan kasus pencurian pisang di Cilacap,
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers