Kejaksaan Tunggu Laporan Kejati Jateng
Kamis, 12 Januari 2012 – 16:56 WIB

Kejaksaan Tunggu Laporan Kejati Jateng
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa menentukan sikap apakah akan menghentikan atau melimpahkan ke pengadilan kasus pencurian pisang di Cilacap, Jawa Tengah, menyusul adanya dugaan terganggunya kondisi kejiwaan kedua tersangka. Sehat tidaknya jiwa Kt dan T yang merupakan tersangka kasus pencurian pisang, sedang menjadi perdebatan diantara kepolisian dan kejaksaan di Cilacap. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan RSUD Cilacap disimpulkan KKt dan T mengalami lemah mental atau retardasi mental.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa nasib perkara selanjutnya, sangat tergantung laporan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). "Kalau ada informasi keterbelakangan mental, tentu harus dibuktikan. Jadi kita tidak boleh menilai berdasarkan opini," kata Darmono, Kamis (12/1).
Diakuinya, jika benar mentalnya terbelakang, maka sesuai KUHAP, kedua tersangka tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana. "Kami masih menunggu laporan lengkapnya. Laporan lengkap itulah yang akan dijadikan landasan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," jelas Darmono.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bisa menentukan sikap apakah akan menghentikan atau melimpahkan ke pengadilan kasus pencurian pisang di Cilacap,
BERITA TERKAIT
- Terapkan Diskon Tarif pada Arus Balik, ASDP Imbau Pemudik Persiapkan Perjalanan Arus Balik
- Wapres Gibran Rakabuming Pulang ke Solo, Wali Kota Surakarta Akui Dapat Banyak Pesan
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Ribuan Pengunjung Padati Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran