Kejaksaan Tunggu Pelimpahan Berkas Gayus Tambunan
Rabu, 27 April 2011 – 00:27 WIB
JAKARTA - Berkas kasus pemalsuan paspor dengan tersangka Gayus Tambunan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya tim jaksa dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) menunggu penyerahan tersangka (Gayus) berikut barang buktinya dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Seperti diberitakan, Gayus mendapat paspor dengan nama Sony Laksono setelah membayar USD 100 ribu ke perantara bernama Arie Nur Kalap. "Arie yang motret Gayus untuk paspor," kata Noor menjelaskan keterlibatan Arie yang berkasnya lebih dulu telah dinyatakan P21.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di kantornya, Selasa (26/4), menyebut berkas Gayus dinyatakan lengkap lewat surat JAM Pidum No B-1204/E.4/Epp.4/04/2011 yang dikirimkan ke Bareskrim. "Suratnya dikirim hari ini (kemarin)," ujarnya.
Menurut Noor Rachmad, Gayus akan dituduh telah melakukan pemalsuan dokumen dan identitas dengan dibantu tersangka lain. Selengkapnya, jelas Noor, mantan pegawai Ditjen Pajak itu akan dijerat tuduhan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 55 huruf a UU RI No 9 Tahun 1992 tentang Imigrasi juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga:
JAKARTA - Berkas kasus pemalsuan paspor dengan tersangka Gayus Tambunan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya tim jaksa
BERITA TERKAIT
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya