Kejaksaan Tunggu Pelimpahan Berkas Gayus Tambunan
Rabu, 27 April 2011 – 00:27 WIB
Disebutkan Noor, kemungkinan besar Gayus akan disidangkan di wilayah hukum tempat paspor digunakan yakni Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. (pra/jpnn)
JAKARTA - Berkas kasus pemalsuan paspor dengan tersangka Gayus Tambunan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Selanjutnya tim jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat