Kejaksaan Turun Tangan Cek Proyek Cuci Parit Rp 363 Juta

Kejaksaan Turun Tangan Cek Proyek Cuci Parit Rp 363 Juta
Warga saat meninjau lokasi proyek pembersihan parit dari dana desa di Desa Sigodung, Selasa (31/10). Foto: newtapanuli/jpg

Masih kata Timbul, hingga kini pihaknya belum mendapatkan bukti bahwa proyek pencucian parit di Dusun II, Desa Sigodung tersebut benar hasil keputusan musyawarah desa.

“(Masyarakat) tidak dilibatkan,” tukasnya.

Terkait adanya rumor tentang pemalsuan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Timbul juga berjanji akan menelusuri hal tersebut.
“Seolah-olah, ibu itu (Kepala Desa FS) bekerja sendiri,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perempuan (PMD-P) Anita Situmorang ketika dikonfirmasi via telepon selularnya tidak bersedia memberi tanggapan terkait pengelolaan dana desa Sigodung.

Melalui pesan singkat, Anita hanya berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut tanpa menjelaskan sudah berapa persen dana yang telah dicairkan melalui kepala desa.

“Segera kami tindak lanjuti,” tulisnya singkat melalui layanan WhattsApp.

Sebelumnya, warga Desa Sigodung didampingi Tim relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) protes dengan pengelolaan dana desa mereka, yang hanya dialokasikan untuk pencucian parit.

Warga meminta agar kepala desa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara tersebut. Sebab, warga menduga telah terjadi penyelewengan.

Kejaksaan Negeri Sibolga akirnya menurunkan tim untuk menelusuri dugaan penyelewengan dana desa di Desa Sigodung Sibolga, Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News