Kejaksaan Uber Uang Pengganti Korupsi Bioremediasi

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono telah memerintahkan anak buahnya untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dengan terdakwa Ricksy Prematuri dan kawan-kawan. Eksekusi itu terkait uang pengganti Rp 100 miliar lebih.
"Ya termasuk, termasuk (Rp 100 miliar). Tim sudah bergerak. Kalau tidak bergerak, Jampidsus yang bergerak," kata Widyo di Kejagung, Kamis (27/11).
Widyo menegaskan, tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah bergerak ke Riau untuk melakukan penyitaan aset-aset terkait kasus tersebut. "Dieksekusi ada barang bukti 18 mobil di Riau," tegasnya.
Widyo menambahkan, pada prinsipnya eksekusi harus berjalan lagi. "Tim kita sudah bergerak," paparnya.
Sebelumnya, Widyo menyatakan aset-aset yang telah disita dalam proyek milik PT CPI ada banyak sekali. Termasuk sejumlah alat-alat bergerak berupa mobil dan truk di Pekanbaru, Riau.
Dalam perkara ini, selain Ricksy ada Herland bin Ompo yang sudah dipidana bersama Bachtiar Abdul Fatah. Sedangkan tiga lainnya dalam proses kasasi, yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo.(boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono telah memerintahkan anak buahnya untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya