Kejaksaan Ungkap Alasan Tahan Vicky Prasetyo
jpnn.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menahan artis Vicky Prasetyo.
Vicky ditahan atas kasus kasus dugaan pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Arhdani mengatakan, mereka menahan Vicky bukan tanpa alasan. Pasalnya, kejaksaan khawatir Vicky akan melarikan diri.
"Jadi, ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," kata Andhi kepada wartawan, Selasa (7/7).
Tak hanya itu, Andhi menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) khawatir Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti.
"Menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," tambah Andhi.
Andhi menuturkan, kini Vicky ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan.
Diketahui, Vicky Prasetyo menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang didampingi pihak kuasa hukum.
Vicky Prasetyo dilaporkan Angel Lelga atas dugaan pencemaran nama baik setelah penggerebekan yang dilakukannya pada 2018.
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal