Kejaksaan Usut Korupsi di Proyek Bioremediasi Chevron
Jumat, 16 Maret 2012 – 20:18 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan bekas tambang minyak atau bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau. Dari aksi mereka menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, negara dirugikan mencapai USD 23,61 juta. Walau begitu, seiring dengan berlangsungnya penyidikan bukan tak mungkin ada pejabat Chevron yang terlibat. Seluruh tersangka, lanjut Adi, adalah karyawan PT JTI dan PT SJ. Perusahaan yang ditunjuk Chevron untuk mengerjakan proyek bioremediasi.
Adapun modus dugaan korupsi yang dilakukan dengan cara membuat proyek bioremediasi fiktif yang diajukan ke BP Migas sebagai cost recovery selama rentang waktu 2003 sampai 2011. "Mulai minggu depan kita melakukan pemeriksaan saksi," kata Andhy, Jumat (16/3).
Sementara menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Adi Toegarisman, para tersangka tersebut adalah ER, WB, KK, HL, RP, AT, dan DAF. Meski terjadi pada proyek yang dikerjakan di CPI, Adi menyebutkan tak satu pun dari mereka adalah karyawan Chevron.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan bekas tambang minyak atau bioremediasi
BERITA TERKAIT
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias