Kejaksaan Usut Korupsi di Proyek Bioremediasi Chevron
Jumat, 16 Maret 2012 – 20:18 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan bekas tambang minyak atau bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau. Dari aksi mereka menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, negara dirugikan mencapai USD 23,61 juta. Walau begitu, seiring dengan berlangsungnya penyidikan bukan tak mungkin ada pejabat Chevron yang terlibat. Seluruh tersangka, lanjut Adi, adalah karyawan PT JTI dan PT SJ. Perusahaan yang ditunjuk Chevron untuk mengerjakan proyek bioremediasi.
Adapun modus dugaan korupsi yang dilakukan dengan cara membuat proyek bioremediasi fiktif yang diajukan ke BP Migas sebagai cost recovery selama rentang waktu 2003 sampai 2011. "Mulai minggu depan kita melakukan pemeriksaan saksi," kata Andhy, Jumat (16/3).
Sementara menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Adi Toegarisman, para tersangka tersebut adalah ER, WB, KK, HL, RP, AT, dan DAF. Meski terjadi pada proyek yang dikerjakan di CPI, Adi menyebutkan tak satu pun dari mereka adalah karyawan Chevron.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan bekas tambang minyak atau bioremediasi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal