Kejaksaan Yakin Ada Kerugian Negara di Kasus Chevron
Jumat, 19 Oktober 2012 – 15:26 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, meyakini ada kerugian negara dalam kasus pemulihan tanah pascaaktivitas pertambangan atau bioremediasi yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau. Disebutkan pula, penyidikan yang kini tengah dilakukan masih terfokus pada peran 7 tersangka. Sementara keterlibatan pihak lain semisal dari BP Migas atau instansi terkait lain, belum ditemukan. "Dalam waktu dekat perkaranya kita harapkan sudah penuntutan," tambahnya.
Dari hasil penyidikan, kata Andhi Nirwanto, negara selalu rutin membayar cost recovery bioremediasi, yang sebelumnya ditalangi terlebih dahulu oleh CPI. "Tiap tahun diperhitungkan (dikeluarkan). Kalau case-nya (cost recovery) tahun yang lalu-lalu pasti sudah dikeluarkan (dibayar pemerintah). Rasionya pasti begitu," kata Andhi, Jumat (19/10).
Mantan Kajati DKI Jakarta ini tak mempersoalkan jika pada perkembangannya CPI maupun BP Migas selalu membantah negara telah membayar. Namun demikian, terkait soal berapa nilai pastinya, Andhi menyebut penyidik masih menunggu hasil audit BPKP.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, meyakini ada kerugian negara dalam kasus pemulihan tanah pascaaktivitas pertambangan
BERITA TERKAIT
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos