Kejaksaan Yakin Ada Kerugian Negara di Kasus Chevron
Jumat, 19 Oktober 2012 – 15:26 WIB
![Kejaksaan Yakin Ada Kerugian Negara di Kasus Chevron](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kejaksaan Yakin Ada Kerugian Negara di Kasus Chevron
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, meyakini ada kerugian negara dalam kasus pemulihan tanah pascaaktivitas pertambangan atau bioremediasi yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau. Disebutkan pula, penyidikan yang kini tengah dilakukan masih terfokus pada peran 7 tersangka. Sementara keterlibatan pihak lain semisal dari BP Migas atau instansi terkait lain, belum ditemukan. "Dalam waktu dekat perkaranya kita harapkan sudah penuntutan," tambahnya.
Dari hasil penyidikan, kata Andhi Nirwanto, negara selalu rutin membayar cost recovery bioremediasi, yang sebelumnya ditalangi terlebih dahulu oleh CPI. "Tiap tahun diperhitungkan (dikeluarkan). Kalau case-nya (cost recovery) tahun yang lalu-lalu pasti sudah dikeluarkan (dibayar pemerintah). Rasionya pasti begitu," kata Andhi, Jumat (19/10).
Mantan Kajati DKI Jakarta ini tak mempersoalkan jika pada perkembangannya CPI maupun BP Migas selalu membantah negara telah membayar. Namun demikian, terkait soal berapa nilai pastinya, Andhi menyebut penyidik masih menunggu hasil audit BPKP.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, meyakini ada kerugian negara dalam kasus pemulihan tanah pascaaktivitas pertambangan
BERITA TERKAIT
- Presiden Erdogan Puji Sikap Tegas RI Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina
- Saleh PAN Yakin Prabowo tak Ingin Efisiensi Anggaran Mengorbankan Pegawai
- Tidak Lulus PPPK, Honorer Satpol PP Depresi hingga Meninggal Dunia
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Ayah Gugat Anak Soal Kepemilikan Merek Minyak Gosok di Surabaya
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa