Kejaksaan Yakin Ada Kerugian Negara di Kasus Chevron
Jumat, 19 Oktober 2012 – 15:26 WIB

Kejaksaan Yakin Ada Kerugian Negara di Kasus Chevron
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, meyakini ada kerugian negara dalam kasus pemulihan tanah pascaaktivitas pertambangan atau bioremediasi yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau. Disebutkan pula, penyidikan yang kini tengah dilakukan masih terfokus pada peran 7 tersangka. Sementara keterlibatan pihak lain semisal dari BP Migas atau instansi terkait lain, belum ditemukan. "Dalam waktu dekat perkaranya kita harapkan sudah penuntutan," tambahnya.
Dari hasil penyidikan, kata Andhi Nirwanto, negara selalu rutin membayar cost recovery bioremediasi, yang sebelumnya ditalangi terlebih dahulu oleh CPI. "Tiap tahun diperhitungkan (dikeluarkan). Kalau case-nya (cost recovery) tahun yang lalu-lalu pasti sudah dikeluarkan (dibayar pemerintah). Rasionya pasti begitu," kata Andhi, Jumat (19/10).
Mantan Kajati DKI Jakarta ini tak mempersoalkan jika pada perkembangannya CPI maupun BP Migas selalu membantah negara telah membayar. Namun demikian, terkait soal berapa nilai pastinya, Andhi menyebut penyidik masih menunggu hasil audit BPKP.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, meyakini ada kerugian negara dalam kasus pemulihan tanah pascaaktivitas pertambangan
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai