Kejaksaan Yakin Ada Kerugian Negara di Kasus Chevron
Jumat, 19 Oktober 2012 – 15:26 WIB
Disinggung soal pemeriksaan tersangka ketujuh, Alexiat Tirtawidjaja, yang sampai sekarang masih berada di Amerika Serikat, menurut Andhi pasti akan dilakukan. "Senantiasa dia ada komunikasi dengan penyidik, pada saatnya nanti dia siap hadir ke Indonesia untuk diperiksa," ungkap Andhi.
Kecuali Alexiat, Pidsus Kejagung telah menahan Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Dua tersangka lain dari kontraktor yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri juga telah ditahan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, meyakini ada kerugian negara dalam kasus pemulihan tanah pascaaktivitas pertambangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung