KEJAM! Ajakan Begituan Ditolak, Suami Kapak Wajah Istri
Dia juga dijerat Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
“Meskipun banyak pasalnya, kasus ini hanya satu berkas perkara. Karena meski dua korban, kejadiannya di tempat yang sama, dan waktunya juga hampir bersamaan,” tambah Amanda.
Dalam proses tahap kedua, DS didampngi pengacara negara yakni Arianto.
“Saat perayaan Natal, saya sedih tak bisa merayakan bersama istri, anak, maupun keluarga besar. Tetapi mereka sempat datang setelah tahun baru. Saya bahagia saat itu,” kata DS.
Sebelumnya diberitakan bahwa DS membunuh sang istri Agr (23) dan anak angkat Ern (3).
Sebelum membunuh, DS pulang ke rumah dalam kondisi mabuk berat karena menenggak miras oplosan.
Sesampainya di rumah, DS mengajak Agresta berhubungan badan.
Namun, permintaan itu ditolak karena korban sudah berjanji tidak akan melayani suaminya bila mabuk.
Proses hukum kasus pembunuhan istri dan anak angkat di Jalan Batu Kapur, RT 10, Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutim, berlanjut.
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan