Kejam, Anak Pukuli Ibu Kandung hingga Berdarah-darah
Kamis, 05 Februari 2015 – 07:46 WIB
Atas perbuatan Dony akan di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Ancamannya lima tahun penjara," tandasnya.(dny/jpnn)
BEKASI - Kisah maling kundang terulang kembali. Kali ini terjadi di Kota Bekasi. Johanes Saptono alias Dony (45) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas