Kejam, Anak Pukuli Ibu Kandung hingga Berdarah-darah

Kejam, Anak Pukuli Ibu Kandung hingga Berdarah-darah
Kejam, Anak Pukuli Ibu Kandung hingga Berdarah-darah

Atas perbuatan Dony akan di jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Ancamannya lima tahun penjara," tandasnya.(dny/jpnn)

 


BEKASI - Kisah maling kundang terulang kembali. Kali ini terjadi di Kota Bekasi. Johanes Saptono alias Dony (45) tega menganiaya ibu kandungnya sendiri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News