Kejam! Bunuh Anak Sendiri tapi tak Menyesal
jpnn.com - jpnn.com - Manaf (30), warga Desa Cahaya Bumi, Kecamatan Lempuing, OKI, Sumsel, divonis 15 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menyatakan terdakwa Manaf terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Aline Oktavia SH dengan anggota Umi Kusuma SH dan Lina Sapitri SH, kemarin (2/3).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Solahuddin SH yakni hukuman 13 tahun penjara.
“Karena yang dibunuh anak sendiri dan tanpa ada penyesalan,” kata hakim ketua menyebut hal yang memberatkan hukuman.
Sementara terdakwa usai persidangan mengaku menerima putusan tersebut. Dia tampak menunduk saat persidangan dan mengaku menyesal. “Iya, saya pasrah,” ungkapnya.
Terpidana sebelumnya dijerat pasal 80 ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kejadian yang dilakukan Manaf pada 17 September 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah terdakwa.
Terdakwa melakukan tindak pidana kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anaknya yang mengakibatkan kematian.
Manaf (30), warga Desa Cahaya Bumi, Kecamatan Lempuing, OKI, Sumsel, divonis 15 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menyatakan
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi