Kejam! Bunuh Anak Sendiri tapi tak Menyesal

jpnn.com - jpnn.com - Manaf (30), warga Desa Cahaya Bumi, Kecamatan Lempuing, OKI, Sumsel, divonis 15 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menyatakan terdakwa Manaf terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Aline Oktavia SH dengan anggota Umi Kusuma SH dan Lina Sapitri SH, kemarin (2/3).
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Solahuddin SH yakni hukuman 13 tahun penjara.
“Karena yang dibunuh anak sendiri dan tanpa ada penyesalan,” kata hakim ketua menyebut hal yang memberatkan hukuman.
Sementara terdakwa usai persidangan mengaku menerima putusan tersebut. Dia tampak menunduk saat persidangan dan mengaku menyesal. “Iya, saya pasrah,” ungkapnya.
Terpidana sebelumnya dijerat pasal 80 ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kejadian yang dilakukan Manaf pada 17 September 2016 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah terdakwa.
Terdakwa melakukan tindak pidana kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anaknya yang mengakibatkan kematian.
Manaf (30), warga Desa Cahaya Bumi, Kecamatan Lempuing, OKI, Sumsel, divonis 15 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menyatakan
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa