KEJAM! Perusahaan Tambang Asing Pecat Puluhan Pekerja Lokal
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NHM, Abdul Majid menambahkan, PT HHM telah melakukan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pemecatan harus dilakukan secara musyawarah, transparan mengenai alasan pemecatan, dan tidak merugikan pihak karyawan.
"Bahkan, beberapa perusahaan kerap memberikan masa transisi sampai pembekalan kepada para pekerja untuk kehidupan pasca-PHK. Namun, hal itu tidak dilakukan PT NHM," ujar Abdul.
Menurut Abdul, sebagian pekerja yang dipecat bahkan masih produktif dan memiliki kinerja dengan bagus atas performance appraisal (penilaian performa kerja) bagus. Anehnya, lanjut Abdul, pekerja yang berada pada masa usia pensiun dan sudah tak produktif justru masih dipertahankan. PT NHM juga malah merekrut beberapa karyawan baru.
“PTNHM telah melakukan pelanggaran kemanusiaan dan hak-hak pekerja lokal dengan melakukan pemecatan sepihak dan mendadak, alasan yang tidak jelas dan dicari-cari, bahkan tanpa pemberitahuan dan pembekalan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Kami kecewa karena PT NHM sebagai salah satu anak perusahaan tambang terbesar di Australia (Newcrest) dan BUMN Indonesia (Antam) tidak menerapkan praktik terbaik dalam hubungan industrial,” ungkap Abdul.
Sebagai informasi, PT NHM merupakan perusahaan yang bergerak di pertambangan emas di Halmahera Utara. Berdasarkan penelusuran, PTNHM sahamnya dimiliki oleh Newcrest Australia sebanyak 75 persen dan PT Aneka Tambang (Persero) sebanyak 25 persen.
Untuk diketahui, mediasi antara Serikat Pekerja dengan PT NHM rencananya dilakukan hari ini, namun tidak dilakukan di lokasi tambang karena akan mengganggu operasional pertambangan. Apalagi, PT NHM dikabarkan mendatangkan sekitar 100 aparat bersenjata lengkap untuk menjaga lokasi tambang, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan proses mediasi.
Namun, kedatangan aparat bersenjata lengkap justru membuat situasi tambang menjadi mencekam dan tidak kondusif.
“Mereka mendatangkan sekitar 100 aparat bersenjata lengkap. Seolah-olah kami ini separatis atau ingin berbuat kriminal di dalam tambang. Padahal kami hanya ingin mediasi, itu juga di tempat terpisah,” tambah Fortifive Manihing, ketua Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GBSM).(fri/jpnn)
Puluhan orang pekerja tambang di Halmahera Utara dipecat sepihak oleh manajemen Nusa Halmahera Minerals (NHM), anak perusahaan Newcrest Mining asal Australia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja di Jawa Tengah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- Sritex Tegaskan tidak Ada PHK terhadap Pekerja
- Penyebab Utama Gelombang PHK Massal Terungkap, Industri hingga Ritel Terdampak
- Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Selamatkan Honorer TMS dari PHK