Kejam saat Bunuh Anak Kandung, Merengek di Depan Hakim
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Mulia, terdakwa pembunuh anak kandungnya, DA (14), meminta belas kasihan kepada majelis hakim agar tuntutan hukuman 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dikurangi.
"Saya mohon kepada Pak Hakim agar meringankan hukuman saya," kata Mulia dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/4).
Wanita 40 tahun itu juga mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
“Saya mempunyai tanggungan anak yang masih kecil," ujar Mulia.
Talita, kuasa hukum Mulia, mengatakan bahwa kliennya menyampaikan permohonan itu dari hati.
“Semoga ini bisa menjadi pertimbangan hakim ketika mengambil keputusan," kata Talita.
Usai persidangan, dua wanita yang merupakan anggota keluarga Mulia membuntuti JPU sambil meminta belas kasihan.
"Please, Pak. Mohon, Pak," ucap salah seorang wanita.
Mulia, terdakwa pembunuh anak kandungnya, DA (14), meminta belas kasihan kepada majelis hakim agar tuntutan hukuman dikurangi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Kebakaran Menghanguskan 12 Ruko di Kota Palangka Raya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Penganiayaan Warga di Palangka Raya, Polisi Amankan 8 Pemuda
- Kebakaran Menghanguskan 11 Rumah di Kota Palangka Raya