Kejam saat Bunuh Anak Kandung, Merengek di Depan Hakim
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Mulia, terdakwa pembunuh anak kandungnya, DA (14), meminta belas kasihan kepada majelis hakim agar tuntutan hukuman 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dikurangi.
"Saya mohon kepada Pak Hakim agar meringankan hukuman saya," kata Mulia dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/4).
Wanita 40 tahun itu juga mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
“Saya mempunyai tanggungan anak yang masih kecil," ujar Mulia.
Talita, kuasa hukum Mulia, mengatakan bahwa kliennya menyampaikan permohonan itu dari hati.
“Semoga ini bisa menjadi pertimbangan hakim ketika mengambil keputusan," kata Talita.
Usai persidangan, dua wanita yang merupakan anggota keluarga Mulia membuntuti JPU sambil meminta belas kasihan.
"Please, Pak. Mohon, Pak," ucap salah seorang wanita.
Mulia, terdakwa pembunuh anak kandungnya, DA (14), meminta belas kasihan kepada majelis hakim agar tuntutan hukuman dikurangi
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta