Kejam saat Bunuh Anak Kandung, Merengek di Depan Hakim
Rabu, 04 April 2018 – 10:36 WIB
Sementara itu, JPU Kejari Palangka Raya Abdul Rahman mengatakan, tuntutan yang diberikan sudah penuh pertimbangan.
"Kami tetap pada tuntutan. Soal putusan nanti, terserah hakim," kata Abdul.
Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kompleks Bukit Ketimpun II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, 23 Oktober 2017 lalu.
DA ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh, termasuk di leher. (hni/ce/ens)
Mulia, terdakwa pembunuh anak kandungnya, DA (14), meminta belas kasihan kepada majelis hakim agar tuntutan hukuman dikurangi
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Kebakaran Menghanguskan 12 Ruko di Kota Palangka Raya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Penganiayaan Warga di Palangka Raya, Polisi Amankan 8 Pemuda
- Kebakaran Menghanguskan 11 Rumah di Kota Palangka Raya