Kejam saat Bunuh Anak Kandung, Merengek di Depan Hakim
Rabu, 04 April 2018 – 10:36 WIB

Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN
Sementara itu, JPU Kejari Palangka Raya Abdul Rahman mengatakan, tuntutan yang diberikan sudah penuh pertimbangan.
"Kami tetap pada tuntutan. Soal putusan nanti, terserah hakim," kata Abdul.
Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 9, Kompleks Bukit Ketimpun II, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, 23 Oktober 2017 lalu.
DA ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh, termasuk di leher. (hni/ce/ens)
Mulia, terdakwa pembunuh anak kandungnya, DA (14), meminta belas kasihan kepada majelis hakim agar tuntutan hukuman dikurangi
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bocah Tewas Terseret Banjir di Palangka Raya
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui