Kejanggalan Makin Terbuka, Lebih Baik Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Satu demi satu kejanggalan dalam proses penyelenggaraan Pemilukada Jawa Timur terungkap dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kejanggalan yang terungkap itu semakin menguatkan dugaan bahwa KPU Jawa Timur sebagai penyelenggara Pemilukada telah menjadi boneka dari kekuatan besar yang ingin menyingkirkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja.
Menurut Direktur Lembaga Kajian dan Survey Nusantara (LAKSNU), Gugus Joko Waskito, dari dua kali persidangan di DKPP terlihat adanya pelanggaran oleh KPU Jatim yang secara terstruktur, massif dan sistematis. "Kalau melihat polanya, ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Saya menduga ada dalang di belakangkanya, ada design yang luar biasa rapi," katanya melalui pesan BlackBerry Messenger, Senin (29/7).
Dipaparkannya, persoalan dalam keputusan KPU Jatim sebenarnya tidak hanya menyangkut dukungan ganda dari Partai Kedaulatan (PK), Partai Persatuan Nahdlatul Ulama Indonesia (PPNUI). Namun, katanya, ternyata pengambilan keputusan di KPUD Jatim atas pencalonan Khofifah melalui voting.
"Kalau nanti DKPP memutuskan ada pelanggaran etika oleh KPUD Jatim, dan berakhir dengan sanksi yang berat dari DKPP, maka produk KPUD yang sudah diputuskasn dalam tahapan Pilgub dinyatakan tidak berlaku," tegasnya.
Gugus justru menduga kejanggalan yang terungkap dalam persidangan di DKPP juga bakal terpapar pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia meyakini banyak masyarakat Jatim yang tahu soal kejanggalan-kejanggalan dalam proses Pemilukada Jatim. "Analisa saya, peluru yang disimpan pasangan Khofifah-Herman masih banyak, tidak semuanya tersampaikan dalam sidang DKPP," sambungnya.
Karenanya Gugus menyarankan pelaksanaan Pemilukada Jatim ditunda hingga setelah Pemilu 2014. "Penundaan itu bisa menjadi solusi yang paling memungkinkan," cetusnya.
Seperti diketahui, Khofifaf-Herman dicoret oleh KPU Jatim karena dianggap tidak memenuhi syarat dukungan. Itu terkait dukungan ganda dari PK dan PPNUI untuk Khofifah sekaligus kepada pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Namun akhirnya KPU memutuskan Khofidah tak memenuhi syarat sehingga tidak diloloskan sebagai pasangan calon. Karena menganggap ada kejanggalan pada keputusan KPU Jatim itu, Khofifah pun mengajukan gugatan ke PTUN dan mengadukannya ke DKPP(ara/jpnn)
JAKARTA - Satu demi satu kejanggalan dalam proses penyelenggaraan Pemilukada Jawa Timur terungkap dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka