Kejanggalan Pilkada Maybrat Terungkap di Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kejanggalan di pilkada Maybrat, Papua, terungkap di persisangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diduga banyak kecurangan yang terjadi. Selain banyak pemilih yang tidak bisa memberikan hak suara, ada puluhan saksi dari salah satu pasangan calon diduga sengaja dilarang memasuki tempat pemungutan suara (TPS).
Bahkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Maybrat Maria Kocu diduga sempat dianiaya saat memimpin proses rekapitulasi suara.
Maria mengungkapkan, dia bahkan dipecat dengan alasan meninggalkan tugas.
Maria menjelaskan, rekapitulasi terpaksa dihentikan saat dia tengah meminpin penghitungan suara di Distrik Aitinyo Barat.
"Saya dipecat karena dinilai meninggalkan tempat tugas saat memimpin rekapitulasi di Distrik Atinyo Barat,” kata Maria bersaksi si persidangan perselisihan hasil pemilukada di MK, Kamis (6/4).
Penghitungan di distrik ini memicu ketidakpuasan kubu Karel Murafer-Yance Way dan pasangan terpilih Bernard Sagrim-Paskalis Kocukarena.
Sebab, penghitungan tidak dihadiri panitia pengawas pemulu dan saksi dari masing-masing calon.
Dugaan kejanggalan di pilkada Maybrat, Papua, terungkap di persisangan Mahkamah Konstitusi (MK).
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- MK Resmi Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah, Mendikdasmen Semringah
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Sidang Semu