Kejanggalan Pilkada Maybrat Terungkap di Persidangan

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kejanggalan di pilkada Maybrat, Papua, terungkap di persisangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diduga banyak kecurangan yang terjadi. Selain banyak pemilih yang tidak bisa memberikan hak suara, ada puluhan saksi dari salah satu pasangan calon diduga sengaja dilarang memasuki tempat pemungutan suara (TPS).
Bahkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Maybrat Maria Kocu diduga sempat dianiaya saat memimpin proses rekapitulasi suara.
Maria mengungkapkan, dia bahkan dipecat dengan alasan meninggalkan tugas.
Maria menjelaskan, rekapitulasi terpaksa dihentikan saat dia tengah meminpin penghitungan suara di Distrik Aitinyo Barat.
"Saya dipecat karena dinilai meninggalkan tempat tugas saat memimpin rekapitulasi di Distrik Atinyo Barat,” kata Maria bersaksi si persidangan perselisihan hasil pemilukada di MK, Kamis (6/4).
Penghitungan di distrik ini memicu ketidakpuasan kubu Karel Murafer-Yance Way dan pasangan terpilih Bernard Sagrim-Paskalis Kocukarena.
Sebab, penghitungan tidak dihadiri panitia pengawas pemulu dan saksi dari masing-masing calon.
Dugaan kejanggalan di pilkada Maybrat, Papua, terungkap di persisangan Mahkamah Konstitusi (MK).
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU