Kejanggalan Pilkada Maybrat Terungkap di Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan kejanggalan di pilkada Maybrat, Papua, terungkap di persisangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diduga banyak kecurangan yang terjadi. Selain banyak pemilih yang tidak bisa memberikan hak suara, ada puluhan saksi dari salah satu pasangan calon diduga sengaja dilarang memasuki tempat pemungutan suara (TPS).
Bahkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Maybrat Maria Kocu diduga sempat dianiaya saat memimpin proses rekapitulasi suara.
Maria mengungkapkan, dia bahkan dipecat dengan alasan meninggalkan tugas.
Maria menjelaskan, rekapitulasi terpaksa dihentikan saat dia tengah meminpin penghitungan suara di Distrik Aitinyo Barat.
"Saya dipecat karena dinilai meninggalkan tempat tugas saat memimpin rekapitulasi di Distrik Atinyo Barat,” kata Maria bersaksi si persidangan perselisihan hasil pemilukada di MK, Kamis (6/4).
Penghitungan di distrik ini memicu ketidakpuasan kubu Karel Murafer-Yance Way dan pasangan terpilih Bernard Sagrim-Paskalis Kocukarena.
Sebab, penghitungan tidak dihadiri panitia pengawas pemulu dan saksi dari masing-masing calon.
Dugaan kejanggalan di pilkada Maybrat, Papua, terungkap di persisangan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK