Kejanggalan Pilkada Maybrat Terungkap di Persidangan
Sampai sekarang Maria mengaku tidak pernah dikonfrontasi oleh Panwas Papua Barat.
"Tahu-tahunya dipecat,” sesalnya
Karenanya, Maria mengatakan, rekapitulasi digelar oleh empat anggota KPU Maybrat yang tersisa.
Saksi di TPS Iros Toster Festilina mengatakan, sejak pencoblosan dimulai ada seorang oknum anggota panitia pemungutan suara (PPS) memerintahkan pemilih agar mencoblos pasangan nomor urut satu.
Festilina yang hendak menegur tindakan oknum tersebut malah diusir keluar dari areal TPS. Menurut dia, anggota panwas yang ada di lokasi saat itu hanya diam saja.
"Saya sudah videokan kejadian itu,” ucap dia.
Saksi lainnya, Maximus mengatakan, setelah pencoblosan berlangsung dia mendapat laporan kecurangan di 25 dari total 260 TPS.
Kecurangan ini kemudian dilaporkan ke Panwas Maybrat.
Dugaan kejanggalan di pilkada Maybrat, Papua, terungkap di persisangan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN