Kejanggalan Pilkada Maybrat Terungkap di Persidangan

Sampai sekarang Maria mengaku tidak pernah dikonfrontasi oleh Panwas Papua Barat.
"Tahu-tahunya dipecat,” sesalnya
Karenanya, Maria mengatakan, rekapitulasi digelar oleh empat anggota KPU Maybrat yang tersisa.
Saksi di TPS Iros Toster Festilina mengatakan, sejak pencoblosan dimulai ada seorang oknum anggota panitia pemungutan suara (PPS) memerintahkan pemilih agar mencoblos pasangan nomor urut satu.
Festilina yang hendak menegur tindakan oknum tersebut malah diusir keluar dari areal TPS. Menurut dia, anggota panwas yang ada di lokasi saat itu hanya diam saja.
"Saya sudah videokan kejadian itu,” ucap dia.
Saksi lainnya, Maximus mengatakan, setelah pencoblosan berlangsung dia mendapat laporan kecurangan di 25 dari total 260 TPS.
Kecurangan ini kemudian dilaporkan ke Panwas Maybrat.
Dugaan kejanggalan di pilkada Maybrat, Papua, terungkap di persisangan Mahkamah Konstitusi (MK).
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU