Kejanggalan Pilkada Maybrat Terungkap di Persidangan
Kamis, 06 April 2017 – 23:23 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn
Namun, kata dia, langsung direspons dengan turunnya rekomendasi pencoblosan ulang di seluruh TPS yang ada.
Karena membingungkan tim sukses akhirnya mempersoalkan hasil rekapitulasi perhitungan suarara pilkada Maybrat ke MK, DKPP bahkan kepolisian terhadap penyelenggra pemilu di 25 TPS bermasalah itu.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan adanya pelarangan serta intimidasi terhadap pemilih saat memilih dan saksi saat akan menjalankan tugas pengawasan jelas-jelas telah melanggar aturan.
Margarito juga mempermasalahkan pencoblosan yang diwakilkan kepada orang lain karena melanggar aturan KPU. “Sesuai UU No 10 tahun 2016 jika pencoblosan diwakilkan maka tak sah," katanya. (boy/jpnn)
Dugaan kejanggalan di pilkada Maybrat, Papua, terungkap di persisangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU