Kejanggalan Pilkada Maybrat Terungkap di Persidangan
Kamis, 06 April 2017 – 23:23 WIB
Namun, kata dia, langsung direspons dengan turunnya rekomendasi pencoblosan ulang di seluruh TPS yang ada.
Karena membingungkan tim sukses akhirnya mempersoalkan hasil rekapitulasi perhitungan suarara pilkada Maybrat ke MK, DKPP bahkan kepolisian terhadap penyelenggra pemilu di 25 TPS bermasalah itu.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan adanya pelarangan serta intimidasi terhadap pemilih saat memilih dan saksi saat akan menjalankan tugas pengawasan jelas-jelas telah melanggar aturan.
Margarito juga mempermasalahkan pencoblosan yang diwakilkan kepada orang lain karena melanggar aturan KPU. “Sesuai UU No 10 tahun 2016 jika pencoblosan diwakilkan maka tak sah," katanya. (boy/jpnn)
Dugaan kejanggalan di pilkada Maybrat, Papua, terungkap di persisangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN