Kejangung Tangkap Buron Penipu Rp 108 M di Kelapa Gading
Senin, 17 Desember 2012 – 12:43 WIB
JAKARTA- Satuan tugas Intelijen Kejaksaan Agung kembali menangkap buron kakap. Kali ini, anak buah Jaksa Agung Basrief Arief itu berhasil menangkap buron Kejati Sulawesi Selatan, Frans Tunggono di lantai dasar La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (16/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Dia merupakan buronan atas penipuan Rp 108 miliar.
"Sekarang dia (Frans) dalam perjalanan ke Makassar," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Senin (17/12). Frans, tambah Untung, adalah buronan kasus penipuan senilai Rp 108 miliar dalam proyek pembangunan mal Panakukang Square, Makassar.
Baca Juga:
Untung menambahkan, penangkapan terpidana 3 tahun penjara itu merupakan pengembangan menyusul tertangkapnya John Lucman di apartemen Mediterania, Jakarta, Rabu (05/12). "Waktu itu John kita tangkap sekitar jam setengah dua belas malam," jelasnya lagi.
Frans yang merupakan Direktur PT Karunia Sukses Sejati dan John, Direktur PT Asindo John Lucman, diburu kejaksaan menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung nomor 871.K/Pid/2012, tanggal 9 Agustus 2012. Keduanya dinyatakan
bersalah telah menipu rekan bisnis, David Gautama.
JAKARTA- Satuan tugas Intelijen Kejaksaan Agung kembali menangkap buron kakap. Kali ini, anak buah Jaksa Agung Basrief Arief itu berhasil menangkap
BERITA TERKAIT
- Kakorbinmas Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Semai Padi di Kulonprogo
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata
- Kembali Terpilih Menjadi Ketua KWP, Ariawan Selalu Utamakan Kebersamaan