Kejangung Tangkap Buron Penipu Rp 108 M di Kelapa Gading
Senin, 17 Desember 2012 – 12:43 WIB
JAKARTA- Satuan tugas Intelijen Kejaksaan Agung kembali menangkap buron kakap. Kali ini, anak buah Jaksa Agung Basrief Arief itu berhasil menangkap buron Kejati Sulawesi Selatan, Frans Tunggono di lantai dasar La Piazza, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (16/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Dia merupakan buronan atas penipuan Rp 108 miliar.
"Sekarang dia (Frans) dalam perjalanan ke Makassar," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Senin (17/12). Frans, tambah Untung, adalah buronan kasus penipuan senilai Rp 108 miliar dalam proyek pembangunan mal Panakukang Square, Makassar.
Baca Juga:
Untung menambahkan, penangkapan terpidana 3 tahun penjara itu merupakan pengembangan menyusul tertangkapnya John Lucman di apartemen Mediterania, Jakarta, Rabu (05/12). "Waktu itu John kita tangkap sekitar jam setengah dua belas malam," jelasnya lagi.
Frans yang merupakan Direktur PT Karunia Sukses Sejati dan John, Direktur PT Asindo John Lucman, diburu kejaksaan menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung nomor 871.K/Pid/2012, tanggal 9 Agustus 2012. Keduanya dinyatakan
bersalah telah menipu rekan bisnis, David Gautama.
JAKARTA- Satuan tugas Intelijen Kejaksaan Agung kembali menangkap buron kakap. Kali ini, anak buah Jaksa Agung Basrief Arief itu berhasil menangkap
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran