Kejangung Tangkap Buron Penipu Rp 108 M di Kelapa Gading
Senin, 17 Desember 2012 – 12:43 WIB
Aparat Kejati Sulsel, tambah Unutng, telah berusaha memanggil Frans dan Kohn secara layak. Namun hingga tiga kali panggilan, keduanya tak pernah datang. Sesuai aturan, Kejati kemudian meminta Kejagung untuk ikut memburu sekaligus memasukan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (pra/jpnn)
JAKARTA- Satuan tugas Intelijen Kejaksaan Agung kembali menangkap buron kakap. Kali ini, anak buah Jaksa Agung Basrief Arief itu berhasil menangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Kakorbinmas Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Semai Padi di Kulonprogo
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata