Kejangung Tangkap Buron Penipu Rp 108 M di Kelapa Gading

Kejangung Tangkap Buron Penipu Rp 108 M di Kelapa Gading
Kejangung Tangkap Buron Penipu Rp 108 M di Kelapa Gading

Aparat Kejati Sulsel, tambah Unutng, telah berusaha memanggil Frans dan Kohn secara layak. Namun hingga tiga kali panggilan, keduanya tak pernah datang. Sesuai aturan, Kejati kemudian meminta Kejagung untuk ikut memburu sekaligus memasukan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (pra/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Dahlan Semangati Santri

JAKARTA- Satuan tugas Intelijen Kejaksaan Agung kembali menangkap buron kakap. Kali ini, anak buah Jaksa Agung Basrief Arief itu berhasil menangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News