Kejar Aliran Dana Muslim Cyber Army, Polisi Sita Rekening
Selasa, 20 Maret 2018 – 05:55 WIB
Diketahui, kelompok yang getol menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di medsos sejak 2017 ini berjumlah tujuh orang.
Mereka terancam dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 huruf b angka 1 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (mg1/jpnn)
Muslim Cyber Army adalah kelompok yang getol menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di medsos sejak 2017.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung