Kejar Aset Bandit Keuangan, PNPK Desak Pemerintah Lakukan MoU MLA dengan Singapura

Kejar Aset Bandit Keuangan, PNPK Desak Pemerintah Lakukan MoU MLA dengan Singapura
Presidium Nasional PNPK (Poros Nasional Pemberantasan Korupsi) Haris Rusly Moti. Foto: Dokumentasi pribadi

Lagi pula para obligor BLBI banyak yang melarikan diri ke Singapura dan ada juga yang bersembunyi di dalam negeri. Sehingga lembaga yang dibuat Presiden Jokowi untuk menagih utang BLBI pasti gagal.

Oleh karena itu, jika Pemerintahan Jokowi konsisten maka seharusnya menandatangani MLA dengan Singapura, tetap memakai mekanisme MLA, melakukan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan keuangan. 

Selanjutnya, menyita aset mereka secara keseluruhan dan menghukum mati bagi para bandit keuangan yang tetap berusaha melawan negara.

MLA adalah mekanisme yang telah diakui secara internasional sehingga tidak ada satupun negara yang dapat beternak uang kotor lagi termasuk Singapura. 

Kedua, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat, tersangka kasus mega korupsi ASABRI, adalah sebuah langkah hukum strategis untuk mencegah korupsi dan berbagai kejahatan keuangan hari ini dan masa depan.

Dalam konteks tersebut, PNPK mendesak Pemerintahan Jokowi segera membuat pengadilan ad hoc untuk mengadili secara cepat pelaku kejahatan keuangan di masa lalu, masa kini dan masa akan dating. 

Selain itu, melakukan penyitaan aset secara cepat sejalan dengan gerakan international dalam pembersihan rezim uang kotor dan energi kotor.

Pelaku kejahatan keuangan yang terjadi saat ini seperti perampokan dana publik yakni  Jiwasraya, ASABRI, Jamsostek, Jasindo, dan pelaku perampokan dana penanganan covid 19 seperti PCR, dan lain-lain agar tuntutannya ditetapkan pada tingkat hukuman mati agar memiliki efek jera. 

Presidium Nasional PNPK mengapresiasi kepada Presiden Jokowi yang berupaya mengejar bandit keuangan sekaligus mengembalikan aset yang ada di luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News