Kejar Debt Collector Pembentak Polisi, 3 Polda Dikerahkan

Kejar Debt Collector Pembentak Polisi, 3 Polda Dikerahkan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang tersangka penagih utang atau debt collector ditangkap Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka berinisial EJS sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) bersama tiga orang lainnya, yakni BF, YH dan JM dalam kasus penarikan paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta dan membentak polisi Bhabinkamtibmas.

"Penangkapan terhadap pelaku EJS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara," kata Hengki dalam keterangan pers yang diterima, Rabu.

Hengki menambahkan penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Lampung, Polda Sumatera Utara dan Polda Metro Jaya.

"Hal ini sesuai komitmen kami untuk mengejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," katanya.

Saat ini tersangka dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

"Tersangka EJS saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Diperkirakan sampai besok pagi," katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka penagih utang dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta dan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota Kepolisian.

Satu lagi debt collector yang membentak polisi ditangkap. Tersisa tiga DPO masih diburu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News