Kejar-kejaran Polisi dan Mobil Rombongan TKI Ilegal

Kejar-kejaran Polisi dan Mobil Rombongan TKI Ilegal
TKI

jpnn.com, BANYUWANGI - Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Banyuwangi, Jatim menggagalkan upaya pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri yang diduga ilegal.

Pengiriman 17 calon TKI itu dicegat petugas di depan Mapolsek Srono pada Selasa malam (20/2) lalu.

Rombongan TKI tersebut sedianya melakukan perjalanan dari Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, menuju Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Kasus itu terbongkar dari penyelidikan polisi.

Sekitar pukul 20.00, para calon TKI tersebut diangkut dengan dua minibus bernopol DK 1936 BS dan DK 1623 BS.

Polisi yang sempat mengendus langsung berupaya mengejar mereka.

Akhirnya, dua kendaraan itu dihentikan anggota Resmob Satreskrim Polres Banyuwangi yang dibantu aparat Polsek Srono.

''Benar ada penghentian. Kami hanya membantu tim resmob polres. Penanganan selanjutnya di Polres Banyuwangi,'' jelas Kapolsek Srono AKP Mulyono kemarin.

Belasan TKI tersebut akan diberangkatkan ke Maladewa untuk dipekerjakan sebagai tenaga kasar di sebuah vila.

Sebanyak 17 calon tenaga kerja Indonesia akan dikirimkan secara ilegal menuju Maladewa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News