Kejar PAD, Gratiskan Mutasi Non BA

Kejar PAD, Gratiskan Mutasi Non BA
Kejar PAD, Gratiskan Mutasi Non BA
Pajak  terdiri  dari Pajak  Kendaraan  Bermotor  (PKB) ,Bea Balik Nama  Kendaraan  bermotor(BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan  Bermotor (PBBKB), Pajak  Air Permukaan .Untuk  peningkatan  pajak daerah,  kebijakan  yang  dilakukan ada dua yakni ektensifikasi  dan  intensifikasi. 

Kebijakan  ekstensifikasi  terdiri  dari  Penambahan Objek Pajak yaitu Pengenaan Pajak kepada Kendaraan Plat Merah/TNI/POLRI. Sedangkan  kebijakan  intensifikasi adalah Bea Balik  Nama  Kendaraan  Bermotor untuk plat non BA  tidak  dipungut  bayaran, pajak progresif, samsat, drive  thrue, samsat  quick response, samsat link  dan  razia

Sementara  iti, retribusi daerah terkait  dengan pelayanan rumah sakit . Kebijakan yang diambil  untuk mengenjot target  retribusi adalah merubah   status  rumah sakit  menjadi  Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD)  dengan merubah  status  menjadi  BLUD  akan terjadi  peningkatan  pelayanan yang  otomatis akan terjadi  peningkatan pendapatan. 

Untuk mengenjot  target  pendapatan dari   Hasil  pengelolaan kekayaan daerah , kebijakan yang dilakukan adalah mendirikan BUMD baru, Memperbaiki Kualitas BUMD, Pergantian Direksi Penambahan Penyertaan Modal diharapkan Deviden meningkat. Lain- lain pendapatan yang sah  terdiri dari jasa giro, pendapatan bunga dan penjualan asset  tetap

PADANG - Pemerintah  Provinsi  Sumbar  gratiskan mutasi  kendaraan non BA  menjadi  BA. Kebijakan  ini diambil,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News