Kejar PAD, Gratiskan Mutasi Non BA
Minggu, 08 April 2012 – 19:19 WIB

Kejar PAD, Gratiskan Mutasi Non BA
Pajak terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ,Bea Balik Nama Kendaraan bermotor(BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan .Untuk peningkatan pajak daerah, kebijakan yang dilakukan ada dua yakni ektensifikasi dan intensifikasi.
Baca Juga:
Kebijakan ekstensifikasi terdiri dari Penambahan Objek Pajak yaitu Pengenaan Pajak kepada Kendaraan Plat Merah/TNI/POLRI. Sedangkan kebijakan intensifikasi adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk plat non BA tidak dipungut bayaran, pajak progresif, samsat, drive thrue, samsat quick response, samsat link dan razia
Sementara iti, retribusi daerah terkait dengan pelayanan rumah sakit . Kebijakan yang diambil untuk mengenjot target retribusi adalah merubah status rumah sakit menjadi Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) dengan merubah status menjadi BLUD akan terjadi peningkatan pelayanan yang otomatis akan terjadi peningkatan pendapatan.
Untuk mengenjot target pendapatan dari Hasil pengelolaan kekayaan daerah , kebijakan yang dilakukan adalah mendirikan BUMD baru, Memperbaiki Kualitas BUMD, Pergantian Direksi Penambahan Penyertaan Modal diharapkan Deviden meningkat. Lain- lain pendapatan yang sah terdiri dari jasa giro, pendapatan bunga dan penjualan asset tetap
PADANG - Pemerintah Provinsi Sumbar gratiskan mutasi kendaraan non BA menjadi BA. Kebijakan ini diambil,
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- Detik-Detik 2 Warga Mamuju Tewas Tersengat Listrik
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Jalur Wisata Garut Padat, Polisi Lakukan Skema One Way Sepenggal
- Bocah 11 Tahun Hilang Saat Berenang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Melakukan Pencarian
- 2 Warga Tewas Tersengat Listrik di Mamuju