Kejar PAD, Gratiskan Mutasi Non BA
Minggu, 08 April 2012 – 19:19 WIB
Pajak terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ,Bea Balik Nama Kendaraan bermotor(BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan .Untuk peningkatan pajak daerah, kebijakan yang dilakukan ada dua yakni ektensifikasi dan intensifikasi.
Baca Juga:
Kebijakan ekstensifikasi terdiri dari Penambahan Objek Pajak yaitu Pengenaan Pajak kepada Kendaraan Plat Merah/TNI/POLRI. Sedangkan kebijakan intensifikasi adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk plat non BA tidak dipungut bayaran, pajak progresif, samsat, drive thrue, samsat quick response, samsat link dan razia
Sementara iti, retribusi daerah terkait dengan pelayanan rumah sakit . Kebijakan yang diambil untuk mengenjot target retribusi adalah merubah status rumah sakit menjadi Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) dengan merubah status menjadi BLUD akan terjadi peningkatan pelayanan yang otomatis akan terjadi peningkatan pendapatan.
Untuk mengenjot target pendapatan dari Hasil pengelolaan kekayaan daerah , kebijakan yang dilakukan adalah mendirikan BUMD baru, Memperbaiki Kualitas BUMD, Pergantian Direksi Penambahan Penyertaan Modal diharapkan Deviden meningkat. Lain- lain pendapatan yang sah terdiri dari jasa giro, pendapatan bunga dan penjualan asset tetap
PADANG - Pemerintah Provinsi Sumbar gratiskan mutasi kendaraan non BA menjadi BA. Kebijakan ini diambil,
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB