Kejar Pemasok Sabu-Sabu Rio Reifan, Polisi: Alamatnya Palsu
Rabu, 21 April 2021 – 15:34 WIB

Penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami pemasok sabu-sabu untuk pesinetron Rio Reifan. Foto: Firda Junita/JPNN.com
Polisi pun menemukan sabu-sabu seberat 0,21 gram di salah satu tas yang ada di dalam kamar Rio Reifan.
Menariknya, seorang kurir dari jasa ojek online datang mengantar paket saat polisi tengah melakukan penggeledahan.
Alhasil paket boks hitam yang dikirimkan tersebut turut diperiksa polisi dan terungkap paket itu berisi sabu-sabu seberat 1 gram.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa alat isap bong dan satu buah ponsel.
Atas perbuatannya, Rio Reifan disangkakan dengan pasal 112 subsider 114, dan pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami pemasok sabu-sabu untuk pesinetron Rio Reifan.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat