Kejar Pemasok Sabu-Sabu Rio Reifan, Polisi: Alamatnya Palsu
Rabu, 21 April 2021 – 15:34 WIB
Polisi pun menemukan sabu-sabu seberat 0,21 gram di salah satu tas yang ada di dalam kamar Rio Reifan.
Menariknya, seorang kurir dari jasa ojek online datang mengantar paket saat polisi tengah melakukan penggeledahan.
Alhasil paket boks hitam yang dikirimkan tersebut turut diperiksa polisi dan terungkap paket itu berisi sabu-sabu seberat 1 gram.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa alat isap bong dan satu buah ponsel.
Atas perbuatannya, Rio Reifan disangkakan dengan pasal 112 subsider 114, dan pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami pemasok sabu-sabu untuk pesinetron Rio Reifan.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis