Kejar Setoran, Tiket Parkir Dinaikkan
Senin, 10 Januari 2011 – 19:40 WIB
Meski sudah berusia lebih dari 50 tahun, dia mengaku belum diangkat menjadi pegawai Dishub Kota Tangerang. Padahal, dia sudah beberapa kali memasukkan berkas. Padahal harapannya jika sudah diangkat menjadi pegawai Dishub, dirinya mendapatkan gaji layak untuk kebutuhan keluarga. Karena menurut dia, penghasilan yang tidak menentu membuatnya kesulitan dalam mengatur keuangan bagi keluarganya. "Kalau boleh berharap kami inginnya dapat gaji bulananlah. Setidaknya Rp 300 ribu sebulan. Jadi ada uang utuh yang dapat dibawa ke rumah," harapnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Gatot Suprijato, saat dihubungi media ini mengaku pihaknya tidak pernah membenarkan penarikan retribusi melebihi ketentuan Perda Nomor 9/2002 soal Tarif Retribusi. Apabila memang betul warga diresahkan karena biaya retribusi yang tidak sesuai dengan perda, pihaknya akan menegur Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di wilayah Pasar Anyar dan memberikan pembinaan kepada petugas parkir.
"Informasi ini masukan dan kami akan berikan arahan kepada UPTD. Soal setoran Rp 200 ribu itu masuk ke kas daerah. Bukan ke pribadi-pribadi petinggi Dishub Kota Tangerang. Kami akan secepatnya melakukan pengecekan ke lapangan atas kondisi penarikan retribusi melebihi tarif," kata Gatot melalui sambungan telepon. (kin)
TANGERANG - Kejar setoran, petugas retribusi Pasar Anyar, Kota Tangerang menjual tiket diambang batas yang diatur dalam Perda Nomor 09/2002. Maklum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS