Kejar Target, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok pada 2018 mendatang.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menuturkan, pemerintah akan berbicara lebih dulu dengan kedua pihak.
Sebelumnya, pada 30 September 2016, pemerintah mengumumkan kenaikan cukai rokok rata-rata 10,54 persen.
Kenaikan cukai hasil tembakau itu resmi berlaku awal 2017.
’’Pertama, yang berkepentingan dengan industri, termasuk petani. Satu pihak lainnya yang terkait dengan kesehatan,’’ katanya di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/8).
Namun, Heru belum bersedia mengungkapkan besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun depan.
Dia hanya menegaskan bahwa kenaikan cukai mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini.
Jika mempertimbangkan dua faktor tersebut, diperkirakan kenaikannya sekitar sembilan persen.
Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok pada 2018 mendatang.
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- Mentap, Penerimaan Sektor Kepabeanan dan Cukai Tumbuh Signifikan
- Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal