Kejar Tenggat, Sibuk Data Honorer
Sabtu, 24 Juli 2010 – 15:40 WIB
Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Medan, Idris Luthfi menerangkan, tim monitoring ini sangat penting untuk mengetahui keberadaan tenaga honorer. Selain mendata, tim juga akan bertugas mengumpulkan data-data apakah sejak 2005 hingga kini terus menerus aktif sebagai PNS. Pendataan diperlukan untuk menghindari, jangan sampai karena pernah diangkat jadi tenaga honorer, tiba-tiba pada saat adanya keluar Surat Edaran Menpan 05/2010 ini, tenaga honorer yang sempat berhenti datang lagi dan menjadi aktif,.
"Persoalan inilah yang sedang dikaji dan terus diselidiki sehingga data yang diajukan ke BKN nantinya benar-benar sesuai faktanya. Sebab, dalam surat edaran ini sangat tegas dinyatakan apabila tenaga honorer yang sempat berhenti atau tidak aktif setelah diangkatkan pada 2005, maka tidak dibenarkan untuk diangkat," tegasnya.
Bila ditemukan kasus seperti itu tapi tidak didata, katanya, yang akan diberi sanksi adalam tim khusus ini. "Karena memasukkan tenaga honorer yang tidak aktif. Ini sangat jelas di dalam surat edaran,” katanya.(ril/sam/jpnn)
MEDAN – Tenggat waktu penyerahan data tenaga honorer yang diminta kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (kemenpan&RB)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hujan Deras Semalaman, Kabupaten Sukabumi Dikepung Bencana
- Ngobras Mengulik Pertanian Modern di Pulau Borneo
- Beraksi di Banyuasin, 2 Pencuri Handphone Ditangkap di Palembang
- Viral 2 Mobil Pakai Pelat Nomor Sama di Tol JORR, Begini Penjelasan Polisi
- Kejati Papua Sita Rp 4 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng