Kejar Thailand, Pemerintah Turunkan Pajak Sedan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah skema pajak untuk membidik peningkatan ekspor sedan.
Dengan pajak untuk mobil sedan yang lebih rendah, penjualan, penggunaan komponen lokal, dan pasar ekspor diharapkan meningkat.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, pajak kendaraan untuk mobil jenis sedan akan diturunkan karena selama ini lebih mahal dibanding sport utility vehicle (SUV) maupun multi-purpose vehicle (MPV).
”Padahal, di pasar internasional, permintaan sedan lebih banyak daripada MPV dan SUV,” ujarnya.
Regulasi baru tersebut tidak akan lagi membedakan kategori jenis mobil.
Selama ini, pajak mobil terbagi pada dua kotak (two-box car) seperti pikap, mobil serbaguna (MPV), mobil sport serbaguna (SUV), serta mobil tiga kotak (three-box car) seperti sedan.
Perubahan skema pajak diharapkan membuat industri kendaraan domestik mampu menyusul volume dan nilai ekspor mobil kompetitor utama Indonesia, yakni Thailand.
”Kami ingin memacu industri otomotif nasional agar mampu mengekspor mobil 200 ribu unit pada tahun ini,” jelasnya.
Pemerintah berencana mengubah skema pajak untuk membidik peningkatan ekspor sedan.
- Penyaluran Jauh Lampui Target, Akses KUR Diperluas Hingga 2 Juta Debitur Baru
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah