Kejari Aceh Barat Beri Pendampingan Hukum untuk 15 Proyek, Siswanto Beri Penjelasan

Kejari Aceh Barat Beri Pendampingan Hukum untuk 15 Proyek, Siswanto Beri Penjelasan
Ekspose pendampingan hukum terhadap 15 paket proyek di Dinas PUPR Aceh Barat, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat di Meulaboh, Kamis (5/10/2023). (ANTARA/HO-Dok. Dinas PUPR Aceh Barat)

Siswanto menjelaskan pendampingan hukum diberikan atas permintaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat, sebagai bagian pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Aceh Barat Kurdi berharap dengan adanya pendampingan hukum, dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan keuangan negara pada pekerjaan 15 paket proyek tersebut.

Pihaknya mengharapkan dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, kualitas pembangunan yang akan dikerjakan semakin lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(antara/jpnn)

Kepala Kejari Aceh Barat Siswanto beri penjelasan soal pendampingan hukum terhadap pekerjaan 15 proyek di daerah itu menjelang akhir 2023.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News