Kejari Aceh Barat Beri Pendampingan Hukum untuk 15 Proyek, Siswanto Beri Penjelasan
Jumat, 06 Oktober 2023 – 08:26 WIB
Siswanto menjelaskan pendampingan hukum diberikan atas permintaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat, sebagai bagian pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Aceh Barat Kurdi berharap dengan adanya pendampingan hukum, dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan keuangan negara pada pekerjaan 15 paket proyek tersebut.
Pihaknya mengharapkan dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, kualitas pembangunan yang akan dikerjakan semakin lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(antara/jpnn)
Kepala Kejari Aceh Barat Siswanto beri penjelasan soal pendampingan hukum terhadap pekerjaan 15 proyek di daerah itu menjelang akhir 2023.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Jateng Meresmikan 8 Proyek di Purworejo
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- Teknologi Micro Tunneling Tawarkan Kenyamanan kepada Warga DKI Jakarta
- Sikap Keuangan
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Persaingan Politik di Aceh Barat Ngeri, Timses Diancam Pakai Senpi