Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21

Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
Kajari Aceh Barat Siswanto didampingi Kasi Pidana Umum, Darma Mustika (kiri). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Sebelumnya pada Rabu (8/5) pekan lalu, penyidik Polres Aceh Barat telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya ke kejaksaan setempat.

Dalam kasus ini, Polres Aceh Barat juga telah menetapkan empat orang pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), karena diduga melarikan diri dan masih dalam pengejaran kepolisian.(fat/jpnn)

Kejari Aceh Barat telah merampungkan berkas perkara penyelundupan warga Rohingya ke daratan Aceh. Tinggal menunggu pelimpahan tahap dua.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News