Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
Kamis, 16 Mei 2024 – 08:40 WIB

Kajari Aceh Barat Siswanto didampingi Kasi Pidana Umum, Darma Mustika (kiri). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Sebelumnya pada Rabu (8/5) pekan lalu, penyidik Polres Aceh Barat telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya ke kejaksaan setempat.
Dalam kasus ini, Polres Aceh Barat juga telah menetapkan empat orang pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), karena diduga melarikan diri dan masih dalam pengejaran kepolisian.(fat/jpnn)
Kejari Aceh Barat telah merampungkan berkas perkara penyelundupan warga Rohingya ke daratan Aceh. Tinggal menunggu pelimpahan tahap dua.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara