Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
Kamis, 16 Mei 2024 – 08:40 WIB
Sebelumnya pada Rabu (8/5) pekan lalu, penyidik Polres Aceh Barat telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penyelundupan etnis Rohingya ke kejaksaan setempat.
Dalam kasus ini, Polres Aceh Barat juga telah menetapkan empat orang pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), karena diduga melarikan diri dan masih dalam pengejaran kepolisian.(fat/jpnn)
Kejari Aceh Barat telah merampungkan berkas perkara penyelundupan warga Rohingya ke daratan Aceh. Tinggal menunggu pelimpahan tahap dua.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang